ARGUMENTASI TERKAIT SISTEM DEMOKRASI INDONESIA

 

              Cuplikan berita Nasional JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyinggung sistem demokrasi Indonesia. Hal itu dia singgung saat mengutip pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). 'Jika demokrasi tidak jalan, pemerintah akan jatuh' begitu pernyataan JK. Tetapi, Yusril memandang hal itu bisa juga terjadi sebaliknya, di mana jika demokrasi dijalankan maka negara yang akan runtuh. "Persoalan mendasarnya adalah, demokrasi yang bagaimana yang mau dijalankan. Dari dulu kita berdebat tidak habis-habisnya tentang konsep demokrasi kita," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021). (Nasional Okezone, 2021)

            Menurut dia, bongkar pasang konsep demokrasi tak selesai-selesai. Di mana, sistem dan rincian pelaksanaan Pemilu lima tahun sekali yang kerap dibongkar pasang, sistem kepartaian juga begitu. Kemudian, Pemerintahan daerah juga sama, bongkar pasang yang tak kunjung selesai-selesai. Pengelolaan kekayaan negara antara pusat dan daerah juga sama, bongkar pasang terus. (Nasional Okezone, 2021)

            Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai bahwa konsep demokrasi akhirnya menjadi permainan kekuasaan untuk melanggengkan kekuasaannya sendiri. Di mana, siapa kuat, dia menang dan berkuasa. Siapa lemah akan kalah dan tersingkir. "Demokrasi kita sekarang bergantung pada kekuatan baru: kekuatan uang dan modal. Apa demokrasi seperti ini yang mau dijalankan?" ujar dia. "Kalau demokrasi seperti itu tidak dijalankan pemerintah akan jatuh, ya mungkin saja. Tetapi jika demokrasi semacam itu dijalankan, maka negara yang akan runtuh," tutur dia melanjutkan. (Nasional Okezone, 2021)


 

Artikel ini membahas mengenai masalah sebagai berikut.

1)      Demokrasi di Indonesia yang seharusnya atau demokrasi Pancasila

2)      Das sollen apa dan bagaimana yang seharusnya demokrasi Pancasila

3)      Das sein peristiwa konkret atau pelaksanaan demokrasi saat ini

4)      Pemikiran penulis berdasarkan pendekatan jiwa bangsa yang tertuang dalam dasar negara

Gambar 1 Demokrasi Pancasila


 


            Dalam pengertian nominal, dengan memperhatikan asal-usul kata, kata demokrasi merupakan gabungan dari kata Yunani, yakni demos yang berarti rakyat dan kratos yang mempuanyai arti pemerintahan. Sedangkan secara harfiyah, demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. (Georg, 2014)

            Menurut Diane Ravitch demokrasi diartikan sebagai ‘pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemerintahan bebas. Pada definisi tersebut tampak cerminan dari adanya konsep kedaulatan rakyat. (Ravitch, 1991)

            Bangsa Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Pengertian demokrasi Pancasila sesuai Tap MPR RI No. V/MPR/1973 tentang demokrasi Pancasila, disebutkan bahwa demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organsasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga lembaga negara baik di pusat maupun didaerah. (Agustam, 2011)

            Prinsip-Prinsip dalam berdemokrasi Pancasila menurut Jimly Asshiddiqie (Asshiddiqie, 2011) adalah kebebasan atau persamaan (freedom/equality), kedaulatan rakyat (people’s sovereignity), dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Dan negara kita Indonesia, prinsip-prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat, meski harus dikatakan baru sebatas demokrasi prosedural, dalam proses pengambilan keputusan lebih mengedepankan voting daripada musyawarah untuk mufakat, yang sejatinya merupakan asas asli demokrasi kita di Indonesia. Praktik demokrasi yang tanpa dilandasi mental kebangsaan yang berakar dari nilai-nilai luhur bangsa merupakan gerakan omong kosong belaka. (Agustam, 2011)


 

            Das sollen dan das sein itu tidak sama. Das sollen itu adalah peraturan hukum yang bersifat umum, sedangkan das sein adalah suatu peristiwa konkret yang terjadi di masyarakat. Das sollen dan das sein ditemukan dalam penelitian hukum. (Hukum Online, 2018)

            Das sollen adalah apa yang seharusnya hukum sebagai fakta hukum yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books), yakni hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya sedangkan das sein lebih kepada hukum sebagai fakta (yang senyatanya), yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action). (Hukum Online, 2018)          

            Fakta hukum yang diungkapkan dalam tataran teoritik, bukan hukum yang senyatanya terjadi di masyarakat. Pada hakikatnya, rumusan demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

            Prinsip utama demokrasi Pancasila ialah pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah artinya pengambilan keputusan dengan pembahasan bersama untuk menyelesaikan masalah bersama. Mufakat merupakan hasil yang disetujui dari pembahasan bersama untuk membulatkan pendapat bersama. Jika digabung, musyawarah mufakat berarti pengambilan keputusan berdasarkan kehendak orang banyak sehingga tercapai kebulatan bersama.

            Musyawarah mufakat berpegang teguh pada inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan, cara mengemukannya harus berdasar akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan, dan terakhir keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

            Ada 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu 1) Demokrasi berketuhanan Yang Maha Esa 2) Demokrasi dengan kecerdasan 3) Demokrasi berkedaulatan rakyat 4) Demokrasi dengan rule of law 5) Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara 6) Demokrasi dengan hak asasi manusia 7) Demokrasi dengan pengadilan merdeka 8) Demokrasi dengan otonomi daerah 9) Demokrasi dengan kemakmuran 10) Demokrasi berkeadilan sosial. (Tirto, 2021)

            Ciri demokrasi Pancasila adalah bahwa penyelenggaran pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Selain itu, dilakukan kegiatan pemilihan umum secara berkesinambungan, menjunjung hak asasi manusia, proses demokrasi menjadi ajang kompetisi ide dan penyelesaian masalah. Ide terbaik akan diterima, bukan berdasarkan atas suara terbanyak.

            Lebih kepada hukum sebagai fakta yang sebenarnya, yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat. Lantas bagaimana sistem demokrasi Pancasila sebenarnya yang berkembang di masyarakat?

Gambar 2 Postingan instagram Mardigu Wowiek


            Baik untuk menjawab pertanyaan tersebut, izinkan penulis membawa Anda kilas balik sebentar ke era reformasi tahun 1998 dan masa saat amandemen IV Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002.

            Masa Reformasi tahun 1998, perkembangan demokrasi di Indonesia seakan menemukan momentumnya pada masa Reformasi. Setelah jatuhnya Soeharto sebagai presiden, birokrasi dan militer menjadi sasaran awal untuk tidak terlibat dalam perpolitikan. Penyelenggaraan pemilihan umum tidak lagi menjadi urusan Departemen Dalam Negeri, melainkan ditangani langsung oleh lembaga independen KPU, Komisi Pemilihan Umum.

            Dan setelah 23 tahun masa reformasi, apakah demokrasi Pancasila berjalan dengan baik seperti prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang diharapkan? Marilah kita telisik lebih lanjut. Pembahasan demokrasi Pancasila era reformasi kita awali tentang adanya kebijakan sistem pemerintahan otonomi daerah/desentralisasi, berpedoman pada UU No. 22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No 32 tahun 2004. Selain kebijakan desentralisasi, di bidang sistem pemerintahan, reformasi juga merambah pada kebebasan kepada pers. Pers diberikan kebebasan untuk meberikan informasi secara bebas dan terbuka tanpa intervensi dari aparat pemerintah dan keamanan.

Gambar 3 Postingan instagram Pinter Politik

            Dalam hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya pemilihannya dilakukan oleh MPR, maka saat reformasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. MPR tidak lagi dianggap sebagai lembaga yang dapat mewakili aspirasi rakyat. Begitu pula dengan jabatan politik untuk daerah yakni gubernur, bupati, walikota juga dipilih langsung oleh rakyat.

            Militer tidak boleh lagi menduduki jabatan politik, kecuali di bidang pertahanan. Bagi anggota militer yang menduduki politik, baik itu di legislatif, kepala daerah ataupun jabatan politik lainnya, maka harus mengundurkan diri. Partai partai politik bebas berkembang sehingga mereka yang akan duduk di legislatif harus berawal dari partai politik. Demikian pula untuk mereka yang akan menduduki jabatan politik, maka harus berawal dari partai politik.

            Nah, apakah praktek demokrasi era reformasi telah membawa kedamaian dan kemakmuran bagi rakyat? Tentu jawabannya adalah tidak, seperti yang saat ini kita rasakan dan amati dalam kancah perpolitikan di Indonesia, masih sering kita dapati istilah “serangan fajar” yakni semacam istilah untuk membagi-bagikan uang pada saat menjelang pemilihan umum di daerah, baik untuk legislatif ataupun kepala daerah setempat. Hal ini menunjukkan bahwa money politic sangat dirasakan keberadaanya di sekitar kita, jika sang calon pemimpin atau calon wakil rakyat mempunyai dana yang besar, maka akan sangat berpengaruh terhadap pencapaian suara dalam pemilu. Bagaimana dengan kualitas dan kredibilitas calon pemimpin jika dominasi money politic semakin merajalela. Menjadi pemilih yang pintar dan tidak mudah tergiur menjadi satu-satunya solusi bagi kita saat ini.

            Selain itu, terdapat perubahan-perubahan yang terjadi dalam era Reformasi, yang sangat signifikan adalah adanya perubahan atau amandemen UU 1945 menjadi UU tahun 2002, dimana hal tersebut banyak merubah ketatanegaraan kita dalam berbangsa dan bernegara. Perubahan pertama terjadi pada 19 Oktober 1999, ada 9 pasal yanng diubah dan yang paling signifikan adalah pada pasal 7 yang diubah menjadi : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Juga ada perubahan terkait mengenai kewenangan Presiden pada pasal 14 yang dapat memberikan grasi,amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

            Perubahan kedua terjadi pada 18 Agustus 2000, ada beberapa pasal yang diubah, juga terdapat penambahan isi pasal. Perubahan ketiga terjadi pada 9 November 2001, juga masih dalam nuansa penambahan pasal baru. Yang signifikan adalah terkait dengan Pilpres, dimana Pilpres dan Wapres dilakukan secara langsung oleh rakyat. Amandemen keempat adalah pada tanggal 10 Agustus 2002, perubahan yang signifikan adalah terkait dengan status MPR, serta hak Presiden membentuk Dewan Pertimbangan.

            Empat amandemen tersebut setidaknya banyak mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia, misalnya kedudukan MPR tidak lagi dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi melainkan rakyat, MPR juga tidak lagi dianggap sebagai lembaga tertinggi negara. Sistem ini membuat sistem ketatanegaraan Indonesia mirip dengan yang ada di Amerika Serikat dengan sistem presidensial, parlemennya juga bersifat sistem dua kamar atau bikameral dengan DPR dan DPD di dalamnya, mirip dengan House of Representatives dan senat di AS.  (Pinter Politik, 2019)

            Parlemen menjadi lemah karena UUD 2002 pengganti UUD 1945. Siapa sih yang mengubah? Tidak jawab, nanti ada kang bakso lewat depan rumah. Salah satunya apa yang membuat UUD 2002 menjadi lemah? Adalah saat keluarnya fraksi TNI-POLRI dalam parlemen. Setidaknya 5 persen ada, harus diadakan lagi seperti itu. Ada lebih dari 100 undang-undang yang saat ini merugikan Indonesia karena tidak ada yang paham cara bela negara di parlemen, calon anggota DPR seharusnya wajib ikut lemhamnas. (Wowiek, 2019)

            Dan bagaimanakah demokrasi Pancasila yang seharusnya? pendapat penulis dalam hal ini adalah kita harus serentak bertekad mengembalikan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia bahwasanya demokrasi Pancasila adalah berdasarkan atas Pancasila sila ke-4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan. Juga berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat.

            Dalam usaha mencapai demokrasi Pancasila tersebut, maka fungsi MPR harus dapat dikembalikan kembali fungsinya sebagai lembaga tertinggi Negara dan bukanlah kekuasaan Presiden yang lebih tinggi daripadanya. Agar MPR dapat berjalan sesuai dengan harapan rakyat dan dapat mengakomodasi aspirasi seluruh lapisan rakyat, maka wakil TNI – Polri sebaiknya dimasukkan kembali sebagai lembaga yang sangat berkompetensi dalam bela negara dalam porsi yang cukup sebesar 5% (lima persen), selain itu pula ASN selaku abdi negara, pegawai negeri, sebaiknya tidak perlu dilibatkan dalam pemilihan presiden, pemilihan gubernur maupun pemilihan walikota/bupati, hal ini untuk menghindarkan mereka para ASN ini dimanfaatkan oleh incumbent (petahana). Dan sebagai penggantinya, dikarenakan mereka tidak memilih langsung dalam pemilihan umum, ASN diberikan wakil dalam parlemen, baik di pusat maupun di daerah dengan porsi yang sama dengan TNI-POLRI, yakni 5% (lima persen). Hal ini akan menambah kredibilitas parlemen menjadi solid, semua lapisan dapat terwakili.

            Penulis beragumentasi bahwa demokrasi yang seharusnya harus berdasarkan hikmat kebijaksanaan. Pelaksanaan demokrasi ini harus dihadiri tokoh agama dan tokoh masyakarat di seluruh daerah. Dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kebulatan bersama. Bukan demokrasi langsung, namun demokrasi berdasarkan Pancasila. Lantas bagaimana Tuhan Yang Maha Esa bisa ikut demokrasi jika merujuk pada sila pertama? Jawabannya adalah dengan melibatkan perwakilan ulama atau tokoh agama yang dipercaya masyarakat.

             


 

            Sebagai penutup dari artikel ini, penulis menyampaikan bahwa upaya mewujudkan demokrasi Pancasila yang ideal harus terus dilakukan dengan melakukan dekonstruksi berkelanjutan. Dekonstruksi tidak diartikan sebagai kata peniadaan atau pembubaran, melainkan upaya membaca ulang seluruh realita yang terjadi pada praktik demokrasi yang berlangsung. Dan setelah melakukan hal tersebut, maka komponen dan semua pihak yang terlibat diharapkan akan dapat mengambil langkah yang tepat demi demokrasi Pancasila yang tangguh.

            Peran generasi muda juga dibutuhkan sebagai bagian dari aspirasi rakyat karena menurut penulis generasi centennials adalah generasi kritis dan idealis. Generasi ini sebenarnya sangat cinta terhadap Indonesia. Melalui artikel ini, penulis mengajak teman-teman yang sudah mempunyai hak suara dalam pemilihan umum agar senantiasa menjaga integritasnya dalam pemilihan umum dengan tidak menerima money politic dari pihak manapun.

            Alangkah baiknya membuat referendum untuk mengamandemen undang-undang 2002 menjadi undang-undang baru yang memasukkan fraksi tentara, polisi, dan abdi negara agar mereka terwakili di parlemen yang dapat membuat parlemen Indonesia menjadi tangguh. Dan juga perwakilan ulama dan tokoh agama yang dipercaya masyarakat agar bermusyawarah dengan hikmat kebijaksanaan. Sehingga dengan pembahasan dan pertimbangan yang sudah kita bahas di artikel ini, diharapkan tercipta demokrasi Pancasila yang seharusnya.

Website artikel penulis : nabilnfaris.blogspot.com

 


 

Agustam. (2011). Konsepsi dan Implemetasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia . Jurnal TAPIs, 80-90.

Asshiddiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. In S. Grafika. Jakarta.

Georg, S. (2014). Demokrasi dan Demokratisasi : Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hukum Online. (2018, April 12). Perbedaan Das Sollen dengan Das Sein. Dikutip dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/perbedaan-das-sollen-dengan-das-sein

Nasional Okezone. (2021, Februari 13). Yusril Debat JK soal Demokrasi di Indonesia, Ada Apa? Dikutip dari OkeNews: https://nasional.okezone.com/read/2021/02/13/337/2361382/yusril-debat-jk-soal-demokrasi-di-indonesia-ada-apa

Pinter Politik. (2019). Sejarah Amandemen UUD 1945, Untuk Siapa? Jakarta: YouTube Channel PinterPolitik TV.

Ravitch, D. (1991). What is Democracy, terjemahan Budi Pyaritno. In U. S. Agency. Amerika.

Tirto. (2021, April 20). Pengertian Demokrasi Pancasila: Sejarah, Prinsip, & Ciri-cirinya. Dikutip dari tirtoid: https://tirto.id/pengertian-demokrasi-pancasila-sejarah-prinsip-ciri-cirinya

Wowiek, M. (2019). Bagaimana Kalau Kita Ubah UUD 2002. Jakarta: YouTube Channel Bossman Mardigu.

 

Komentar

Postingan Populer