ARGUMENTASI TERKAIT SISTEM DEMOKRASI INDONESIA
Cuplikan berita Nasional JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyinggung
sistem demokrasi Indonesia. Hal itu dia singgung saat mengutip pernyataan mantan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). 'Jika demokrasi tidak jalan, pemerintah akan
jatuh' begitu pernyataan JK. Tetapi, Yusril memandang hal itu bisa juga terjadi
sebaliknya, di mana jika demokrasi dijalankan maka negara yang akan runtuh.
"Persoalan mendasarnya adalah, demokrasi yang bagaimana yang mau dijalankan.
Dari dulu kita berdebat tidak habis-habisnya tentang konsep demokrasi
kita," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).
Menurut
dia, bongkar pasang konsep demokrasi tak selesai-selesai. Di mana, sistem dan
rincian pelaksanaan Pemilu lima tahun sekali yang kerap dibongkar pasang,
sistem kepartaian juga begitu. Kemudian, Pemerintahan daerah juga sama, bongkar
pasang yang tak kunjung selesai-selesai. Pengelolaan kekayaan negara antara
pusat dan daerah juga sama, bongkar pasang terus.
Ketua
Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai bahwa konsep demokrasi akhirnya
menjadi permainan kekuasaan untuk melanggengkan kekuasaannya sendiri. Di mana,
siapa kuat, dia menang dan berkuasa. Siapa lemah akan kalah dan tersingkir. "Demokrasi
kita sekarang bergantung pada kekuatan baru: kekuatan uang dan modal. Apa
demokrasi seperti ini yang mau dijalankan?" ujar dia. "Kalau
demokrasi seperti itu tidak dijalankan pemerintah akan jatuh, ya mungkin saja.
Tetapi jika demokrasi semacam itu dijalankan, maka negara yang akan
runtuh," tutur dia melanjutkan.
Artikel ini membahas mengenai masalah sebagai berikut.
1) Demokrasi di
Indonesia yang seharusnya atau demokrasi Pancasila
2) Das sollen apa dan bagaimana yang
seharusnya demokrasi Pancasila
3) Das sein peristiwa konkret atau
pelaksanaan demokrasi saat ini
4) Pemikiran penulis
berdasarkan pendekatan jiwa bangsa yang tertuang dalam dasar negara
|
Gambar 1 Demokrasi Pancasila |
Menurut Diane Ravitch demokrasi diartikan sebagai
‘pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan
dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem
pemerintahan bebas. Pada definisi tersebut tampak cerminan dari adanya konsep kedaulatan rakyat.
Bangsa Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila. Pengertian demokrasi Pancasila sesuai Tap MPR RI No. V/MPR/1973
tentang demokrasi Pancasila, disebutkan bahwa demokrasi Pancasila adalah norma
yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan
pemerintahan negara dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organsasi kekuatan sosial politik,
organisasi kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga lembaga negara baik di pusat maupun didaerah.
Prinsip-Prinsip dalam berdemokrasi
Pancasila menurut Jimly Asshiddiqie
Das sollen dan das sein itu tidak sama. Das
sollen itu adalah peraturan hukum yang bersifat umum, sedangkan das sein adalah suatu peristiwa konkret
yang terjadi di masyarakat. Das sollen
dan das sein ditemukan dalam
penelitian hukum.
Das sollen adalah apa yang seharusnya
hukum sebagai fakta hukum yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran
teoritik (law in the books), yakni
hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya sedangkan das sein lebih kepada hukum sebagai
fakta (yang senyatanya), yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di
masyarakat (law in action).
Fakta
hukum yang diungkapkan dalam tataran teoritik, bukan hukum yang senyatanya
terjadi di masyarakat. Pada hakikatnya, rumusan demokrasi Pancasila tercantum
dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Prinsip
utama demokrasi Pancasila ialah pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Musyawarah artinya pengambilan keputusan dengan pembahasan bersama untuk
menyelesaikan masalah bersama. Mufakat merupakan hasil yang disetujui dari
pembahasan bersama untuk membulatkan pendapat bersama. Jika digabung,
musyawarah mufakat berarti pengambilan keputusan berdasarkan kehendak orang
banyak sehingga tercapai kebulatan bersama.
Musyawarah
mufakat berpegang teguh pada inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, pengambilan keputusan harus
berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan, cara mengemukannya
harus berdasar akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan dan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan, dan
terakhir keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Ada
10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu 1) Demokrasi berketuhanan Yang Maha Esa 2) Demokrasi dengan
kecerdasan 3) Demokrasi berkedaulatan rakyat 4) Demokrasi dengan rule of law 5) Demokrasi dengan
pemisahan kekuasaan negara 6) Demokrasi dengan hak asasi manusia 7) Demokrasi
dengan pengadilan merdeka 8) Demokrasi dengan otonomi daerah 9) Demokrasi
dengan kemakmuran 10) Demokrasi berkeadilan sosial.
Ciri
demokrasi Pancasila adalah bahwa penyelenggaran pemerintahan berjalan sesuai
dengan konstitusi yang berlaku. Selain itu, dilakukan kegiatan pemilihan umum
secara berkesinambungan, menjunjung hak asasi manusia, proses demokrasi menjadi
ajang kompetisi ide dan penyelesaian masalah. Ide terbaik akan diterima, bukan
berdasarkan atas suara terbanyak.
Lebih
kepada hukum sebagai fakta yang sebenarnya, yaitu hukum yang hidup berkembang
dan berproses di masyarakat. Lantas bagaimana sistem demokrasi Pancasila
sebenarnya yang berkembang di masyarakat?
|
Gambar 2 Postingan instagram Mardigu
Wowiek |
Baik
untuk menjawab pertanyaan tersebut, izinkan penulis membawa Anda kilas balik
sebentar ke era reformasi tahun 1998 dan masa saat amandemen IV Undang-Undang
Dasar 1945 pada tahun 2002.
Masa
Reformasi tahun 1998, perkembangan demokrasi di Indonesia seakan menemukan
momentumnya pada masa Reformasi. Setelah jatuhnya Soeharto sebagai presiden,
birokrasi dan militer menjadi sasaran awal untuk tidak terlibat dalam
perpolitikan. Penyelenggaraan pemilihan umum tidak lagi menjadi urusan
Departemen Dalam Negeri, melainkan ditangani langsung oleh lembaga independen
KPU, Komisi Pemilihan Umum.
Dan
setelah 23 tahun masa reformasi, apakah demokrasi Pancasila berjalan dengan
baik seperti prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang diharapkan? Marilah kita
telisik lebih lanjut. Pembahasan demokrasi Pancasila era reformasi kita awali
tentang adanya kebijakan sistem pemerintahan otonomi daerah/desentralisasi,
berpedoman pada UU No. 22 Tahun 1999, yang kemudian direvisi menjadi UU No 32
tahun 2004. Selain kebijakan desentralisasi, di bidang sistem pemerintahan,
reformasi juga merambah pada kebebasan kepada pers. Pers diberikan kebebasan
untuk meberikan informasi secara bebas dan terbuka tanpa intervensi dari aparat
pemerintah dan keamanan.
Gambar 3 Postingan instagram Pinter Politik
Dalam
hal pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya pemilihannya
dilakukan oleh MPR, maka saat reformasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan secara langsung oleh rakyat. MPR tidak lagi dianggap sebagai lembaga
yang dapat mewakili aspirasi rakyat. Begitu pula dengan jabatan politik untuk
daerah yakni gubernur, bupati, walikota juga dipilih langsung oleh rakyat.
Militer
tidak boleh lagi menduduki jabatan politik, kecuali di bidang pertahanan. Bagi
anggota militer yang menduduki politik, baik itu di legislatif, kepala daerah
ataupun jabatan politik lainnya, maka harus mengundurkan diri. Partai partai politik
bebas berkembang sehingga mereka yang akan duduk di legislatif harus berawal
dari partai politik. Demikian pula untuk mereka yang akan menduduki jabatan
politik, maka harus berawal dari partai politik.
Nah,
apakah praktek demokrasi era reformasi telah membawa kedamaian dan kemakmuran
bagi rakyat? Tentu jawabannya adalah
tidak, seperti yang saat ini kita rasakan dan amati dalam kancah
perpolitikan di Indonesia, masih sering kita dapati istilah “serangan fajar” yakni semacam istilah
untuk membagi-bagikan uang pada saat menjelang pemilihan umum di daerah, baik
untuk legislatif ataupun kepala daerah setempat. Hal ini menunjukkan bahwa money politic sangat dirasakan
keberadaanya di sekitar kita, jika sang calon pemimpin atau calon wakil rakyat
mempunyai dana yang besar, maka akan sangat berpengaruh terhadap pencapaian
suara dalam pemilu. Bagaimana dengan kualitas dan kredibilitas calon pemimpin
jika dominasi money politic semakin
merajalela. Menjadi pemilih yang pintar dan tidak mudah tergiur menjadi satu-satunya
solusi bagi kita saat ini.
Selain
itu, terdapat perubahan-perubahan yang terjadi dalam era Reformasi, yang sangat
signifikan adalah adanya perubahan atau amandemen UU 1945 menjadi UU tahun
2002, dimana hal tersebut banyak merubah ketatanegaraan kita dalam berbangsa
dan bernegara. Perubahan pertama terjadi pada 19 Oktober 1999, ada 9 pasal
yanng diubah dan yang paling signifikan adalah pada pasal 7 yang diubah menjadi
: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan”. Juga ada perubahan terkait mengenai kewenangan Presiden pada
pasal 14 yang dapat memberikan grasi,amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Perubahan
kedua terjadi pada 18 Agustus 2000, ada beberapa pasal yang diubah, juga
terdapat penambahan isi pasal. Perubahan ketiga terjadi pada 9 November 2001,
juga masih dalam nuansa penambahan pasal baru. Yang signifikan adalah terkait
dengan Pilpres, dimana Pilpres dan Wapres dilakukan secara langsung oleh
rakyat. Amandemen keempat adalah
pada tanggal 10 Agustus 2002, perubahan yang signifikan adalah terkait dengan
status MPR, serta hak Presiden membentuk Dewan Pertimbangan.
Empat
amandemen tersebut setidaknya banyak mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia,
misalnya kedudukan MPR tidak lagi dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
melainkan rakyat, MPR juga tidak lagi dianggap sebagai lembaga tertinggi
negara. Sistem ini membuat sistem ketatanegaraan Indonesia mirip dengan yang
ada di Amerika Serikat dengan sistem presidensial, parlemennya juga bersifat sistem
dua kamar atau bikameral dengan DPR dan DPD di dalamnya, mirip dengan House of Representatives dan senat di
AS.
Parlemen
menjadi lemah karena UUD 2002 pengganti UUD 1945. Siapa sih yang mengubah? Tidak
jawab, nanti ada kang bakso lewat
depan rumah. Salah satunya apa yang membuat UUD 2002 menjadi lemah? Adalah saat
keluarnya fraksi TNI-POLRI dalam parlemen. Setidaknya
5 persen ada, harus diadakan lagi seperti itu. Ada lebih dari 100 undang-undang yang saat ini merugikan
Indonesia karena tidak ada yang paham cara bela negara di parlemen, calon
anggota DPR seharusnya wajib ikut lemhamnas.
Dan
bagaimanakah demokrasi Pancasila yang seharusnya? pendapat penulis dalam hal
ini adalah kita harus serentak bertekad mengembalikan nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia bahwasanya demokrasi Pancasila adalah berdasarkan atas Pancasila sila
ke-4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan
perwakilan. Juga berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat.
Dalam
usaha mencapai demokrasi Pancasila tersebut, maka fungsi MPR harus dapat
dikembalikan kembali fungsinya sebagai lembaga tertinggi Negara dan bukanlah
kekuasaan Presiden yang lebih tinggi daripadanya. Agar MPR dapat berjalan
sesuai dengan harapan rakyat dan dapat mengakomodasi aspirasi seluruh lapisan
rakyat, maka wakil TNI – Polri sebaiknya dimasukkan kembali sebagai lembaga
yang sangat berkompetensi dalam bela negara dalam porsi yang cukup sebesar 5% (lima persen), selain itu pula ASN
selaku abdi negara, pegawai negeri, sebaiknya tidak perlu dilibatkan dalam
pemilihan presiden, pemilihan gubernur maupun pemilihan walikota/bupati, hal
ini untuk menghindarkan mereka para ASN ini dimanfaatkan oleh incumbent (petahana). Dan sebagai
penggantinya, dikarenakan mereka tidak memilih langsung dalam pemilihan umum,
ASN diberikan wakil dalam parlemen, baik di pusat maupun di daerah dengan porsi
yang sama dengan TNI-POLRI, yakni 5%
(lima persen). Hal ini akan menambah kredibilitas parlemen menjadi solid,
semua lapisan dapat terwakili.
Penulis
beragumentasi bahwa demokrasi yang seharusnya harus berdasarkan hikmat kebijaksanaan. Pelaksanaan
demokrasi ini harus dihadiri tokoh agama dan tokoh masyakarat di seluruh
daerah. Dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kebulatan bersama. Bukan demokrasi langsung, namun demokrasi
berdasarkan Pancasila. Lantas bagaimana Tuhan Yang Maha Esa bisa ikut demokrasi
jika merujuk pada sila pertama? Jawabannya adalah dengan melibatkan perwakilan ulama atau tokoh agama yang dipercaya
masyarakat.
Sebagai
penutup dari artikel ini, penulis menyampaikan bahwa upaya mewujudkan demokrasi
Pancasila yang ideal harus terus dilakukan dengan melakukan dekonstruksi
berkelanjutan. Dekonstruksi tidak diartikan sebagai kata peniadaan atau
pembubaran, melainkan upaya membaca ulang seluruh realita yang terjadi pada
praktik demokrasi yang berlangsung. Dan setelah melakukan hal tersebut, maka komponen
dan semua pihak yang terlibat diharapkan akan dapat mengambil langkah yang
tepat demi demokrasi Pancasila yang tangguh.
Peran
generasi muda juga dibutuhkan sebagai bagian dari aspirasi rakyat karena menurut
penulis generasi centennials adalah
generasi kritis dan idealis. Generasi ini sebenarnya sangat cinta terhadap
Indonesia. Melalui artikel ini, penulis mengajak teman-teman yang sudah
mempunyai hak suara dalam pemilihan umum agar senantiasa menjaga integritasnya
dalam pemilihan umum dengan tidak menerima money
politic dari pihak manapun.
Alangkah
baiknya membuat referendum untuk mengamandemen undang-undang 2002 menjadi
undang-undang baru yang memasukkan fraksi tentara, polisi, dan abdi negara agar
mereka terwakili di parlemen yang dapat membuat parlemen Indonesia menjadi
tangguh. Dan juga perwakilan ulama dan tokoh agama yang dipercaya masyarakat
agar bermusyawarah dengan hikmat kebijaksanaan. Sehingga dengan pembahasan dan
pertimbangan yang sudah kita bahas di artikel ini, diharapkan tercipta
demokrasi Pancasila yang seharusnya.
Website
artikel penulis : nabilnfaris.blogspot.com
Agustam. (2011). Konsepsi dan
Implemetasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia . Jurnal
TAPIs, 80-90.
Asshiddiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara dan
Pilar-Pilar Demokrasi. In S. Grafika. Jakarta.
Georg, S. (2014). Demokrasi dan Demokratisasi :
Proses dan Prospek dalam Sebuah Dunia yang Sedang Berubah. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Hukum Online. (2018, April 12). Perbedaan Das
Sollen dengan Das Sein. Dikutip dari Hukum Online:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/perbedaan-das-sollen-dengan-das-sein
Nasional Okezone. (2021, Februari 13). Yusril
Debat JK soal Demokrasi di Indonesia, Ada Apa? Dikutip dari OkeNews:
https://nasional.okezone.com/read/2021/02/13/337/2361382/yusril-debat-jk-soal-demokrasi-di-indonesia-ada-apa
Pinter Politik. (2019). Sejarah Amandemen UUD
1945, Untuk Siapa? Jakarta: YouTube Channel PinterPolitik TV.
Ravitch, D. (1991). What is Democracy, terjemahan
Budi Pyaritno. In U. S. Agency. Amerika.
Tirto. (2021, April 20). Pengertian Demokrasi
Pancasila: Sejarah, Prinsip, & Ciri-cirinya. Dikutip dari tirtoid:
https://tirto.id/pengertian-demokrasi-pancasila-sejarah-prinsip-ciri-cirinya
Wowiek, M. (2019). Bagaimana Kalau Kita Ubah UUD
2002. Jakarta: YouTube Channel Bossman Mardigu.
Komentar
Posting Komentar